Kilas Berita

 URAIAN TUGAS 

Peraturan Bupati (PERBUP) Kepulauan Meranti Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti mengamanatkan melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial (6 sub urusan), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (6 sub urusan), pengendalian penduduk dan KB (3 sub urusan).

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan fungsi  :

  1. Urusan Sosial yaitu Pemberdayaan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Penanganan Bencana dan Taman Makam Pahlawan;
  2. Urusan PPPA yaitu Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Kualitas Keluarga, Sistem Data Gender dan Anak, Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak;
  3. Urusan Pengendalian Penduduk dan KB yaitu Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Struktur organisasi, tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten pada bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kepala Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas  mengkoordinasikan bidang-bidang, perumusan, Umum, Kepegawaian, perencanaan program, evaluasi, pelaporan dan administrasi Keuangan dan Perlangkapan. Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi:

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja
  2. Menyusun rencana dan program kegiatan kesekretariatan
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan dinas yang meliputi bagian umum, kepegawaian, program, keuangan dan perlengkapan
  4. Melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat oleh akuntan agar pengeluaran anggaran sesuai rencana
  5. Melaksanaan pengkoordinasian peyusunan perencanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

  1. Kepala Bidang Rehabilitasi Dan Perlindungan Jaminan Sosial

Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial.

Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial keluarga dan perlindungan sosial korban bencana;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial keluarga dan perlindungan sosial korban bencana;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial kelurga dan perlindungan sosial korban bencana;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitsi sosial, jaminan keluarga dan perlindungan sosial korban bencana; dan
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sisial korban bencana.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan tentang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
  2. Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
  3. Penyelenggaraan perencanaan program dan kegiatan pertahun anggaran seksi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG) sesuai dengan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  4. Penyelenggaraan pelaksanaan program dan kegiatan pertahun anggaran seksi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG) sesuai dengan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  5. Penyelenggaraan pelaksanaan pedoman teknis seksi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
  6. Penyelenggaraan penyusunan data gender di semua bidang pembangunan;
  7. Penyelenggaraan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
  8. Melaksanakan penyiapan pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
  9. Penyelenggaraan penatalaksanaan administrasi, dokumen seksi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Pengarusutamaan Gender (PUG);
  10. Melaksanakan perumusan kebijakan tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak;
  11. Melaksanakan perumusan koordinasi sehubungan dengan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak;
  12. Menyusun pedoman teknis dan pelaksanaan program Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak;
  13. Menyiapkan forum koordinasi penyusunan hak anak terkait hak sipil, informasi, partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas, dan kegiatan budaya;
  14. Menyiapkan pelembagaan Pemenuhan Hak Anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
  15. Melaksanakan fasilitasi terkait dengan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan anak, partisipasi anak, dan perlindungan anak;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak; dan;
  17. Menyelenggaraan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan  teknis daerah  di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (nspk) dibidang pengendalian pendudukdan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah  dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  5. Pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di kabupaten/kota;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangpengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di kabupaten/kota;
  11. Pelaksanaan pelayanan KB di kabupaten/kota;
  12. Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB di kabupaten /kota;
  13. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana;
  14. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana;
  15. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
  16. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  17. Pelaksanaan NSPK dibidang  ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  18. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang  bina keluarga balita;
  19. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang  bina keluarga remaja dan pusat informasi konseling remaja (PIK-R);
  20. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang  bina keluarga lansia;
  21. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang  pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
  22. Pemantauan dan evaluasi di bidang  ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  23. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
  24. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. 

   


kosong

M. NIZAR, S.Sos
KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN
kosong

SUKRI, SE
SEKRETARIS
kosong

DESY MUSTIKA SANDRA, S.Sos
KABIT BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
kosong

NURHAYANTO,S.Pd.SD
KABIT BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA(KB)
kosong

NURHABIBI,SE
KABIT SOSIAL
kosong

ROMA SUCIANA,SE
SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
kosong

JUNAIDAH,A.Md, AFM
SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
kosong

FEBRINA NELISA, S.Farm
SEKSI PENGENDALIAN PENDUDUK,PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN
kosong

Dra.KAMISAH,M.Pd.I
KEPALA DINAS


ALAMAT KANTOR


 Jalan Terpadu Dorak Selapanjang

 28753

 (0763) 8001555

 (0763) 8001555
© Copyright 2024 DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI