Kilas Berita

TUGAS DAN FUNGSI

Dinsos PPPA PPKB Kabupaten Kepulauan Merantidibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan , dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) , menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang Dinas sosial PPPA P2KB               

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti terbagi dalam suatu struktur organisasi. Susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari;
  1. Sub Bagian Perencanaan Dan Program:
  2. Sub Bagian Keuangan Dan Perlengkapan;
  3. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian.
  1. Bidang Rehabilitasi Dan Perlindungan Jaminan Sosial, terdiri dari:
  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Dan Perlindungan Jaminan sosial;
  2. Seksi Jaminan Sosial Dan Keluarga;
  3. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana.
  1. Bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, terdiri dari:
  1. Seksi Identifikasi Dan Penguatan Kapasitas;
  2. Seksi Pedampingan, Bantuan Stimulan Dan Penataan;
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan Dan    Restorasi.
  1. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terdiri dari:
  1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
  2. Seksi Perlindungan Perempuan, Pengurus Utamaan Gender (PUG);
  3. Seksi Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Anak Dan Bina Ketahanan.
  1. Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, terdiri dari:
  1. Seksi Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan;
  2. Seksi Keluarga Berencana;
  3. Seksi Ketahanan Dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

kosong

M. NIZAR, S.Sos
KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN
kosong

SUKRI, SE
SEKRETARIS
kosong

DESY MUSTIKA SANDRA, S.Sos
KABIT BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
kosong

NURHAYANTO,S.Pd.SD
KABIT BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA(KB)
kosong

NURHABIBI,SE
KABIT SOSIAL
kosong

ROMA SUCIANA,SE
SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
kosong

JUNAIDAH,A.Md, AFM
SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
kosong

FEBRINA NELISA, S.Farm
SEKSI PENGENDALIAN PENDUDUK,PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN
kosong

Dra.KAMISAH,M.Pd.I
KEPALA DINAS


ALAMAT KANTOR


 Jalan Terpadu Dorak Selapanjang

 28753

 (0763) 8001555

 (0763) 8001555
© Copyright 2024 DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI