TUGAS DAN FUNGSI
Dinsos PPPA PPKB Kabupaten Kepulauan Merantidibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan , dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) , menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang Dinas sosial PPPA P2KB
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti terbagi dalam suatu struktur organisasi. Susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari :
Jalan Terpadu Dorak Selapanjang | |
28753 | |
(0763) 8001555 | |
(0763) 8001555 |