Dukung Tertip Berlalu Lintas, Pemkab Meranti Intruksikan Semua ASN Kenakan Helm Standar Saat Berkendara

Kamis, 17 September 2026 . Waktu baca 1 menit 8 detik
image
image

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dalam hal ini Bupati AKBP (Purn) H. Asmar mengintruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas khususnya mengenakan Helm saat berkendara.

Hal itu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 800.1.12.1/SETDA/2026/163 tentang Ketertiban Berlalu Lintas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang ditetapkan di Selatpanjang pada 16 September 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan, keselamatan, ketertiban, serta kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas mulai dari mengenakan helm standar saat berkendara patuhi batas kecepatan saat berkendara, menggunakan spion dan lainnya sesuai peraturan berlalu lintas.

Selain itu ASN diminta menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas.

Kemudian Kepala OPD juga diminta melakukan pembinaan internal terhadap ASN yang diketahui tidak mematuhi ketentuan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut sejalan dengan semangat menciptakan ASN yang profesional, berintegritas dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

Melalui kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Pemkab Kepulauan Meranti berharap budaya berkendara yang tertib, disiplin dan mengutamakan keselamatan dapat terus ditingkatkan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.

“Utamakan keselamatan, patuhi aturan, dan jadilah teladan dalam berlalu lintas.”. (Rls).

© Copyright 2026

Dikembangkan oleh DISKOMINFOTIKSAN